SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
No. 112/AAs/SJBRT/IX-2013
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. nama : Prima Widianto
umur : 25 tahun
pekerjaan : Direktur Departemen Kehutanan
bertempat tinggal di : Jalan Sukajadi Atas Blok 223 RT. 06 RW. 05 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukajadi Kota Bandung 40153 dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut Pihak I.
2. nama : Fauzan Muhammad
umur : 20 tahun
pekerjaan : Manager PT. Ridho Allah
bertempat tinggal di : Jalan Sarimadu Blok 24 Nomor 48 RT. 02 RW. 07 Kelurahan Sarimanah Kecamatan Sarijadi Kota Bandung 40165 dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut Pihak II.
Dengan ini menerangkan bahwa penjual adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual, berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui pleh penjual dan pembeli.
Karena itu penjual dan pembeli telag mengadakan kesepakatan membuta perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rfumah yang berdiri di atasnya, dan segala barang dan tanaman-tanaman yang ada, dengan luas tanah = 2 ha dan luas bagunan = 800 m2, yang terletak di jalan Sukajadi Atas Blok 225 RT. 06 RW. 05 Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukajadi Kota Bandung 40153 dengan batas-batas:
sebelah timur PUSDIKU
sebelah barat Gereja Laurentius
sebelah selatan Lapang Tenis PUSDIKU
sebelah timur Gang Aki Marno sesuai dengan yang tertera pada SURAT SERTIFIKASI TANAH DAN BANGUNAN tersebut bernomor: 020/ST/BPN/VIII-1997
Pasal 2
Harga Rumah dan Tanah tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah)
Pasal 3
Pada saat Rumah dan Tanah tersebut dibayar secara tunai pleh pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak Kunci Rumah dan Tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini ditanggung oleh pembeli.
(2) Unit-unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit-unit tersebut ditanggung oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa Rumah dan Tanah tersebut bebas dari hutang pajak atau bea-bea, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan konstruksi.
Pasal 6
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih Pengadilan Negeri Kota Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikian perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari Senin tanggal 30 September 2013 dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli Pihak Penjual
Ttd Ttd
Prima Widianto Fauzan Muhammad
Dipersiapkan dan Disahkan Oleh
Notaris PPAT
Ttd
Julio Wahyu
SAKSI-SAKSI
Nama Umur Pekerjaan Tanda Tangan
1. Ansari Kurniawan 30 tahun PNS Ttd
2. Halim Fauzan Rachman 30 tahun PNS Ttd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar